Jakarta - Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2008 saya pergi jalan-jalan ke Taman Anggrek bersama dua orang teman saya. Singkat cerita teman saya perlu memfotokopi kartu mahasiswa dan kami akhirnya fotokopi di Paper Clip Taman Anggrek sekitar pukul 14.23.

Satu lembar seharga Rp 200. Teman saya membayar dengan pecahan Rp 50 sebanyak 4 buah (jadi Rp 200 toh?). Tapi, apa yang terjadi. Kasir Paper Clip dan mbak yang memfotokopi menyatakan bahwa Paper Clip tidak menerima pecahan Rp 50 dengan alasan bank tidak mau menerimanya untuk ditukarkan.

Hal ini membuat kami bertiga bertanya-tanya. Apa iya memang demikian karena jika memang hal itu benar mengapa BI masih mencetak dan uang tersebut masih beredar? Akhirnya kami membayar dengan pecahan Rp 500.

Saya tidak mencantumkan nama kasir dan mbak yang memfotokopi saat itu karena mereka tidak mengenakan name tag dan sudah terlanjur kesal untuk menanyakannya. Lagipula mereka juga tidak memberikan struk (biasanya nama kasir tercantum di struk).

Padahal bukankah memberikan struk itu merupakan kewajiban Paper Clip untuk memberikannya kepada konsumen ya? Tapi, jika ada pihak yang ingin mengetahui (pemilik Paper Clip mungkin?) siapa kasir yang bertugas saat itu mungkin tanggal dan jam yang saya cantumkan di atas dapat membantu.

Melalui surat ini saya hanya ingin mengetahui kebenaran pernyataan pegawai Paper Clip Taman Anggrek itu. Apakah benar bank sudah tidak mau menerima pecahan Rp 50 untuk ditukarkan? Jika benar demikian mengapa pecahan Rp 50 itu masih beredar saat ini dan tidak ada informasi dari BI bahwa pecahan tersebut sudah tidak berlaku?

Jika pernyataan tersebut tidak benar siapakah pihak yang berwenang menegur pihak Paper Clip Taman Anggrek itu. Karena alasan yang diutarakan telah melibatkan pihak bank dan ini membuat saya khawatir karena saya masih sering menerima uang kembalian berupa pecahan Rp 50.

Jika alasan tidak menerima pecahan Rp 50 itu sudah menjadi peraturan Paper Clip mungkin itu masih dapat diterima. Tapi, karena telah melibatkan instansi tertentu menjadi lain persoalannya bukan?

Surat ini tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun. Tetapi, hanya bermaksud mengkonfirmasi kebenaran dari sebuah pernyataan dan pembelajaran dari sebuah pengalaman saja. Mungkin ada pihak yang dapat membantu. Terutama Bank Indonesia dalam hal ini. Terima kasih.

Maria Chan
Sedap Malam Senen Jakarta
march_in_net@yahoo.com
0818940470

(msh/msh)

Pendapat : Ini mah persoalan kecil...Tapi mempunyai makna yang besar.
Saking kecilnya malah dianggap sepele oleh si Penjual.. Bagaimana menurut anda ?