Jakarta - Hari Jumat, 10 agustus 2007 saya akan menggunakan transportasi Trans Jakarta Busway jurusan Ragunan-Halimun dari Halte Mampang. Karena harga tiket Busway senilai Rp 3,500,00 dan kebetulan saya memiliki uang pas maka saya melakukan pembayaran dengan uang pas Rp 3,500,00 dengan rincian tiga lembar uang ribuan, satu uang logam Rp 200,00 dan enam uang logam Rp 50,00.

Namun, alangkah herannya saya ketika petugas loket menolak pembayaran yang saya lakukan dengan uang pecahan Rp 50,00. Alasannya uang setoran mereka dengan pecahan uang logam Rp 50,00 tidak diperbolehkan oleh atasan mereka. Dalam hal ini yang menjadi kekecewaan saya bukan masalah nilainya yang relatif sangat kecil namun pengelola Trans Jakarta telah melakukan penolakan terhadap mata uang resmi negara.

Uang logam Rp 50,00 adalah nilai pecahan terkecil dari alat pembayaran yang sah dan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang memiliki kewenangan dalam pembuatan, penggunaan, dan peredaran mata uang resmi di Indonesia. Sungguh sangat ironis ketika mata uang kita tidak diakui dan tidak diterima di negara kita sendiri.

Bahkan oleh sebuah instansi resmi milik Pemprov DKI yang melayani kepentingan publik seperti Trans Jakarta Busway. Penolakan terhadap pecahan Rp 50,00 tersebut merupakan sebuah pelecehan terhadap Bank Indonesia yang sampai saat ini masih mencetak dan memberlakukan pecahan Rp 50,00 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Selama jumlah dan nilainya sama seharusnya pembayaran tetap dapat dilakukan.

Sungguh sangat disayangkan ketika nilai mata uang Rupiah kita yang terus "berjuang" karena nilainya tidak stabil terhadap mata uang asing justru tidak diterima di negeri sendiri.

Saya berharap pihak pengelola Trans Jakarta dapat mengubah kebijakan yang "sepele" ini sebagai bentuk komitmen bahwa Pengelola Trans Jakarta juga mengakui Mata Uang Resmi negara kita. Dengan menerima semua nilai pecahan mata uang Rupiah yang masih resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Briliant Adhi Prabowo
Jl Tebet Timur Dalam IX E No 43 Jakarta
briliant@transtv.co.id
02198948483(msh/nrl)

Source : Detik.com